Iklan

FeaturedKolomOpiniPesisir dan LautRefleksi

Payung Hukum, Dilema Pembangunan dan Lingkungan

kumebano
Rabu, 06 April 2016, 14.20 WIB
Last Updated 2022-04-21T23:38:14Z WIB
Advertisement
Ilustrasi. Payung hukum. (Foto: istockphoto.com)


"Dikotomi antara semangat melindungi sumberdaya dan gelora pembangunan, sama artinya tidak menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi." kata saya. 

Operasi Tangkap Tangan atau OTT terhadap M. Sanusi, Anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua Komisi D, membuka mata kita betapa ruang pesisir dan laut memiliki nilai strategis dan penting dalam arena pembangunan beberapa dasawarsa terakhir ini. Beberapa pakar menyebut semangat pembangunan ke depan senantiasa akan berorientasi ke dan dari laut. Sumber penopang kehidupan hingga strategi politik pada dekade ke depan jauh lebih banyak akan bersentuhan dengan laut dan kelautan. Tak heran Presiden Joko Widodo mengambil titik tolak visi pembangunan yang hendak menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

PodomoroGate sebut saja begitu supaya keren-keren sedikit, atau kasus Reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang kini ditangani KPK RI dengan nilai suap yang cukup fantastis sebesar Rp.2M bukanlah nilai yang kecil. Kasus ini memberi kita informasi, bahwa sumberdaya pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki nilai ekonomi tinggi. Itu baru pada aspek fisiknya saja, belum aspek sumberdaya hayati (ikan dan non-ikan) dan non-hayati (energi gelombang, minyak, gas, pasir dan lainnya) maupun jasa-jasa lingkungan lainnya (pariwisata, diving, dan lainnya), tentu nilai ekonominya tidak sedikit. Bahkan prediksi para ahli yang merilis nilai ekonomis potensial untuk sumberdaya ikan saja, angkanya bisa lebih dari separuh nilai APBN Indonesia saat ini per tahunnya. Fantastis bukan?

Pemerintah DKI yang merencanakan melakukan reklamasi Pantura yang dalam kegiatannya melibatkan salah satunya PodomoroGate, akan menghasilkan 17 pulau buatan. Ingat! PodomoroGate hanya salah satu, salah duanya masih banyak developer lain yang terlibat. Dari 17 pulau buatan itu saja, sudah memiliki nilai ekonomi yang luar biasa besar. Suapnya saja 2M. Bagaimana dengan potensi pulau Indonesia dengan jumlah mencapai lebih dari 17ribuan pulau? Berapa nilai ekonomi yang bisa diperoleh jika dikelola baik? Berarti 2x17.000 sama dengan 34.000 M. Itu baru angka suapnya. Fantastis bukan? Lagi-lagi ini belum menyentuh seluruh potensi ekonomi sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri. Woww..

Lebih dalam, OTT yang kini dipastikan melibatkan PodomoroGate lebih pada soal Raperda dan prosedur hukum sebuah peraturan perundangan yang tidak semestinya terkait legalisasi tindakan reklamasi yang telah dilakukan. Lebih tepatnya terkait legalisasi atas hasil reklamasi yang membentuk 17 pulau buatan di Pantai Utara Jakarta. Sepintas, suap dan atau korupsi M. Sanusi lumayan kabur tuk dimengerti, terlebih dikaitkan dengan reklamasi, izin prinsip, izin pengelolaan, kewajiban 5% dan 15%. Apa hubungan semua itu? Memang, semuanya hanya serpihan. Bagi developer, suap terkait langsung dengan hak penguasaan dan pemanfaatan lahan atau tanah hasil reklamasi.

Reklamasi Butuh Payung Hukum,
Pada Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa Rencana Zonasi WP3K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemprov dan/atau pemkab, yang diselaraskan dengan RTRW pemprov atau pemkab, pada ayat 2. Sementara pada ayat 4, mengamanatkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Propinsi untuk memiliki dokumen perencanaan.

Dokumen tersebut dikenal sebagai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan masa berlaku 20 tahun yang dapat direvisi setiap 5 tahun sekali, yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Selain dokumen itu, daerah juga harus memiliki dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K) dan dokumen Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAWP3K).

Lalu apa artinya dokumen perencanaan itu? Jika suatu wilayah pesisir dilakukan pembangunan tanpa perencanaan tentu sesuai UU tadi, dipastikan akan terjadi tumpang tindih kegiatan. Simpelnya, semrawut. Semua stakeholder akan merugi, baik secara ekonomi, maupun ekologis, sosial dan politik. Untuk itu perlu diatur demi kehidupan bersama. Itulah UU Nomor 27 Tahun 2007.

Dengan demikian menarik untuk dicermati, oleh karena menjadi jelas bagi kita dengan nalar silogisme untuk mencerna sembelit izin dan prosedur perundangan terkait kegiatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Setiap bentuk kegiatan pembangunan di pesisir tidak boleh berada diluar jangkauan dokumen perencanaan sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 tadi. Segala kegiatan menjadi terpayungi secara hukum, melindungi livelihood masyarakat dan lebih penting lagi menjamin perlindungan lingkungan bagi semua pemangku kepentingan.

Kekeliruan reklamasi Pantura dan atau bentuk kegiatan lainnya bahkan di berbagai daerah adalah melakukan aktivitas ditempat yang tidak direncanakan sesuai zonasi pemanfaatannya atau peruntukkannya. Jika sudah begitu, pasti ada pihak yang dirugikan baik secara ekonomi, ekologis, sosial, dan lainnya. Padahal prinsip zonasi adalah memastikan pemanfaatan lahan secara bersama, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dari seluruh aspek kehidupan. Jikapun dirugikan maka dokumen perencanaan itu telah memberi solusi berupa kompensasi. Jika ada pihak yang merugi tanpa termasuk penurunan kualitas lingkungan sekalipun, kegiatan itu tidak dilaksanakan. 

Terlepas dari itu, dilema pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khusus kegiatan reklamasi tidak hanya terjadi di DKI Jakarta yang kini ramai dibincangkan. Tapi juga terjadi di kota lain di Indonesia ini. Hemat saya, di berbagai daerah wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu tersimpan potensi masalah yang tidak sedikit.

Masalah yang mengemuka khususnya di daerah terkait tiga hal, kebijakan, sumberdaya manusia dan teknologi. Entah karena sumberdaya ahli pengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memang masih terbatas (kuantiti dan kualiti) ataukah pemahaman pelaksana kebijakan yang belum baik oleh pemerintah daerah ataukah ada indikasi pembiaran atau bahkan mungkin saja ada kongkalingkong antara pemerintah dan pebisnis yang masuk wilayah pesisir. Yang saya sebut terakhir itu mengemuka dikasus pantai utara Jakarta. Dan itu sulit dibantah bukan..? 

Mau tau potensi masalah dari aktivitas pembangunan wilayah pesisir lainnya? Coba cek deh project reklamasi pantai Losari, Makassar yang lebih dikenal dengan Center Point of Indonesia itu, apa sudah tepat. Coba cek pula pembangunan jembatan Bahteramas di Teluk Kendari? Apa sudah tepat? Teluk Kendari makin dangkal bukan? Kabar yang beredar bahkan Teluk Ambon Bagian Dalam juga terindikasi hal serupa dan tentu tidak ketinggalan banyak wilayah lainnya. Yah itulah setumpuk fakta yang butuh penyelesaian jika dianggap bermasalah. Tapi bukan berarti bahwa dengan alasan-alasan prosedural hukum itu, lalu pembangunan di wilayah pesisir harus kita tolak. Atau oleh karena menghilangkan ekosistem karang dan berbagai jenis habitat organisme laut, lantas reklamasi kita tolak. No! Keliru bung, bagi saya melindungi sumberdaya laut dan seluruh komponennya itu penting, pembangunan juga penting. Justru dengan pengetahuan dan teknologi yang kita milikilah mestinya pembangunan dan perlindungan sumberdaya laut itu diselaraskan.

Saya tidak sedang mengatakan bahwa daerah-daerah itu izin-izin reklamasi maupun kegiatan lainnya bermasalah, atau kegiatan pembangunan wilayah pesisirnya tidak didasarkan pada Perda RZWP3K dan seterusnya lho.. Tapi cobalah anda cek sendiri. Saya juga tidak ingin bicara soal kasus suap bahkan sebelum atau sesudah diringkusnya M. Sanusi, tetapi semata soal sembelit bahkan semrawutnya sistem perizinan di republik ini, potensial menjerat siapa saja ke ranah tindak pidana korupsi.

Khusus untuk penataan ruang wilayah pesisir dan laut dari sisi kebijakan dan peraturan perundangan yang dibutuhkan seyogyanya relatif sudah komprehensif, setidaknya begitu. Hanya saja pada tataran pelaksanaan kebijakan, daerah terkesan belum mampu menghadirkan dokumen perencanaan sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 itu. Anda tentu tau masalahnya, ini terkait sumberdaya daya manusia yang memang dan masih terbatas. Ahli-ahli pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum dimiliki. Jikapun ada, daerah belum manfaatkan mereka.

Padahal, setelah diundangkannya UU Nomor 27 Tahun 2007 yang diubah beberapa pasal dengan UU Nomor 1 tahun 2014, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, jelas sekali kewajiban daerah untuk miliki Perencanaan Strategis, Zonasi, Pengelolaan dan Rencana Aksi maupun Penataan Ruang Laut ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Memang dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 sebelum perubahan, kewenangan pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil oleh Pemerintah Propinsi sejauh 12 mil sementara Kabupaten 1/3 dari luas kewenangan Propinsi. Namun sampai dengan tahun 2014 banyak daerah yang belum juga mengatur atau belum menerbitkan Perda RZWP3K dan segala turunannya, akibatnya sejak diundangkan hingga 2013 banyak daerah termasuk Jakarta tidak punya RZWP3K.


Foto by Tribun Makassar

Dengan memiliki dokumen perencanaan itu, daerah menindaklanjuti dalam berbagai bentuk perizinan maupun segala turunannya, agar segala aktivitas di wilayah pesisir dapat terarah sesuai rencana. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan masalah, ya direvisi pada periode berikutnya. Tapi nyatanya pemerintah daerah tingkat kabupaten tidak mampu melaksanakan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir. Sehingga pada UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pada Pasal 1 ayat 2, perubahan atas Pasal 14 yang seolah mengkerdilkan hak dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya sekedar pengusul. 

Mari sedikit fokus ke Reklamasi Pantura Jakarta, bukankah dari sisi hukum sesuai UU yang ada, bagi saya agak sulit menghindar dari KPK, oleh karena secara hukum semuanya telah diatur. Hemat saya, bahkan MenKP sekalipun bisa saja terjerat oleh karena tidak menjalankan kewenangan konstitusionalnya sebagai regulator pembangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 26A ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2014. Pihak gubernur pun demikian, overlaping kewenangan. Saya tidak menemukan kewenangan diksresi seorang Gubernur yang menerbitkan izin pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tanpa landasan hukum. Untuk ini saya ‪#‎GagalPaham‬.


Peta Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Dilema Pembangunan dan Lingkungan,
Logika kebijakan dan peraturan perundangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, bukanlah untuk menghalangi aktivitas pembangunan. Untuk itulah dilakukan zonasi. Keliru jika dianggap kawasan pesisir dan pulau-pulau tidak boleh atau haram dilakukan pembangunan atau bahkan reklamasi sekalipun. Pembangunan penting, tetapi perlu pertimbangan-pertimbangan dari seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungan, baik aspek sosial, ekonomi, politik, hukum dan lingkungan bahkan budaya. Barangkali informasi ini yang mesti diluruskan dan disampaikan sebagai bahan sekaligus kontra-argumentasi kepada para pemerhati lingkungan. 

Bagaimanapun, dalam UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengharuskan adanya dokumen RTRW yang disahkan oleh Pemerintah Propinsi, dalam bentuk Perda. Kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta memberi pelajaran penting kepada banyak daerah. Bahwa kekosongan hukum sebelum disahkannya Perda RZWP3K dapat diisi dengan Perda Rencana Tataruang (Monggo yang ahli Tataruang).

Pertanyaan pentingnya, bagaimana nasib pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah lain di Indonesia?

Dari sisi kebijakan, sudah barang tentu memiliki potensi masalah yang hampir tak berbeda dengan Jakarta. Boleh jadi aroma kongkalingkong dalam proses penyusunan dokumen perencanaan amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 menjadi hal biasa, dan tentu ini tidak bisa diabaikan. DKI Jakarta sudah membuktikan. Banyak daerah di Indonesia yang patut disorot, utamanya soal prosedur hukum penerbitan perizinan usaha atau kegiatan wilayah pesisir. Belum lagi perubahan kewenangan dari UU 27 Tahun 2007 ke UU Nomor 1 Tahun 2014 juga menarik untuk ditelusuri oleh KPK. Mengapa? Karena kewenangan pengelolaan wilayah pesisir yang sebelumnya dibawah kendali pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun dan menetapkan RZWP3K untuk 1/3 kewenangan Propinsi justru ditarik ke tingkat Propinsi seluruhnya dan hanya menyisahkan hak usul kabupaten. 

Rancangan Induk Reklamasi makassar (Foto by Tribun Makassar)


Selain kebijakan, sumberdaya manusia dan penguasaan teknologi dalam menopang pembangunan di daerah menjadi persoalan tersendiri. Jangan sampai daerah berhenti membangun hanya karena urusan ketentuan peraturan perundangan yang ruwet dan menaikan asam urat itu. Namun jangan pula pembangunan yang justru merusak lingkungan justru digelorakan pemerintah daerah, seperti pembangunan wilayah pesisir kabupaten Muna ini. Keselarasan menjadi kata kunci semangat pembangunan ke depan.

Namun demikian, melihat fenomena yang ada boleh jadi setiap kepala daerah potensial terjerat kasus hukum serupa. Belum lagi mekanisme pengajuan beberapa izin mesti melalui Kementerian terkait dengan leading sektornya KKP. Sebagai contoh Penetapan Zona Konservasi Laut Daerah atau kebijakan pengelolaan lainnya. Sudahkah sesuai prosedur perundangan? 

Saya hanya kaget saja, tiba-tiba pada satu gugusan pulau di perairan Sulawesi Tenggara ini, sebut saja di Selat... (yah yang itulah saya maksud) ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD). Lho kok bisa? Padahal setahu saya, draf naskah akademik Rancangan Perda RZWP3K daerah ini baru diajukan 2015 lalu dan belum dilakukan pembahasan Raperda, tapi penetapan kawasan konservasi lautnya sudah diterbitkan sejak sebelum 2013 lalu. Ah.. rasanya bukan hanya reklamasi Pantai Utara Jakarta yang bikin saya lagi-lagi #GagalPaham tapi juga permainan sulap yang apik dan aduhai ini. 

Dari sisi semangat konservasi dan perlindungan sumberdaya laut, kebijakan ini patut diapresiasi karena ini hal positif. Tapi apakah kebijakan daerahmu itu sudah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang ada, utamanya UU 27 tahun 2007?

Rochmady
Founder Mokesano Institut
Direktur Center Study for Coastal and Isle (CSCI)